ERP · Konsultan FAT
SPT Masa PPN — Formulir 1111
DemoRingkasan SPT Masa PPN (Formulir 1111) untuk masa pajak September 2026.
Formulir 1111 — SPT Masa PPN
Masa Pajak
September 2026
Pembetulan Ke-
0 (Normal)
Status
Belum Dilaporkan
IPenyerahan Barang & Jasa
A. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
DPPRp 80.000.000
PPN (11%)Rp 8.800.000
B. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut
DPPRp 0
PPNRp 0
C. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
DPPRp 0
D. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN
DPPRp 0
Total Penyerahan (A+B+C+D)Rp 80.000.000
IIPenghitungan PPN
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 8.800.000
PPN disetor di muka masa pajak samaRp 0
Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp 0
Kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnyaRp 0
Total dikurangkanRp 0
PPN Kurang BayarRp 8.800.000
IIILampiran
A1Ekspor BKP Berwujud0 faktur
A2Penyerahan PPN Dipungut Sendiri3 faktur
B1Pajak Masukan Dapat Dikreditkan2 faktur
B2Pajak Masukan Tidak Dikreditkan0 faktur
B3Pajak Masukan — Impor BKP0 faktur
ABRekapitulasi Penyerahan & Perolehan5 faktur
SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPN kurang bayar harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan via Coretax → e-Filing → SPT Masa PPN. Data ini bersifat estimasi dari jurnal — verifikasi dengan faktur pajak aktual sebelum pelaporan.